Selamat datang dii blog saya yang membahas tentang pelajaran
Langsung saja ke topik utama
Usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,memeihara,mengembangkan,dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,hak asasi manusia,kesejahteraan umum,lingkunganhidup,ketentuan hidup,ketentuan hukum nasional,hukum internasional,serta prinsip hidup berdampingan secara damai.Terdapat 4 bentuk pembelaan negara menurut UU RI no3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2,yaitu :
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Latihan dasar kemiliteran
3.Pengabdian sebagai prajurit TNI secarasukarela maupun wajib
4.Pengabdian sesuai profesi.
inilah sekian dari saya dan terimakasih yang telahmengunjungi blog ini
bagi adik adik tetap belajar...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar